Thursday, January 21, 2016

PKN PENGERTIAN KONSTITUSI


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Negara dan Konstitusi”.

         Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian negara, pengertian konstitusi, serta peran konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.

Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I   PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
      1.3  Tujuan
BAB II   PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2.2 Tujuan Konstitusi
2.3 Klasifikasi Konstitusi
2.4 Konstitusi di Negara Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.5 Hubungan Negara dan Konstitusi
            2.6 Hubungan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
            2.7 Perubahan dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
BAB III   PENUTUP
                        KESIMPULAN
                        DAFTAR PUSTAKA
                                    











BAB I
PENDAHULUAN



1.1    Latar Belakang Masalah

 Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.         Wilayah
2.         Pemerintah
3.         Rakyat

Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.

Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.

          Dalam reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.

Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2  Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian Konstitusi?
2.   Apa Tujuan Konstitusi?
3.   Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
4.   Bagaimana konstitusi di Indonesia? Jelaskan!
5.   Bagaimana Hubungan antara pancasila dengan konstitusi?
6.   Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?

1.3 Tujuan

1.    Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2.    Mengetahui mengetahui tujuan adanya konsitusi.
3.    Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
4.    Mengetahui keadaan konstitusi di Indonesia.
5.   Mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
6.   Mengetahui hubungan antara pancasila dengan konstitusi.
7.   Mengetahui proses perubahan konstitusi (amandemen).
8.   Mengetahui contoh atau studi kasus yang ada di Indonesia





PEMBAHASAN


2.1  PENGERTIAN KONSTITUSI

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

a.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri.Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi.

Di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu. Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi.Pilihan di Inggris tidak ada.Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

2.2  TUJUAN DARI KONSTITUSI

Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik.Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi.Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

2.3 KLASIFIKASI KONSTITUSI
                    
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.

Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:

a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)

b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
-  Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
            Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki  kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.  Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.4  KONSTITUSI DI NEGARA INDONESIA

Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :

1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3. Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4.  Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh kunci pokok system pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu system dasar dan system pelaksana.
  
·         Sistem Negara Hukum

Yaitu Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
   
·         Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU. Dengan landasan kedua system itu, system Negara hukum dan system konstitusioanal, diciptakan system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
   
·         Sistem Pelaksana

Lembaga Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan rakyat

Sebelum amandemen dirumuskan, kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR adalah:
1.      Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.       Mengangkat kepala negara dan wakil kepala Negara.
3.      Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan      negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.

Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR.Sebelum amandemen dirumuskan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Berdasarkan Undang-Undang 1945 hasil amandemen Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat .Maka logis bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Presiden disamping MPR dan DPR, dan Presiden bukan sebagai mandataris majelis.

·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

Menurut sistem pemerintahan ini presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam pembuatan Undang-Undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, dan rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.

·         Menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi tergantung pada Presiden.

·         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Dalam sistem ini kedudukan dan peranan DPR adalah kuat.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden tetapi DPR pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jadi sesuai dengan sistem ini maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR.

2.5 HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI

Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

2.6 HUBUNGAN PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup.Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:

1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
           3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi.Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.


2.7 PERUBAHAN DAN MACAM-MACAM PERUBAHAN KONSTITUSI

Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.  Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:

1.  Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2.  Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3.  Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4.  Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.


























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

KonstItusi mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya. Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.











DAFTAR PUSTAKA

1.Prof.DR.H.KAELAN,M.S,DRS.H.ACHMAD ZUBAIDI,M.Si.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.sleman,Yogyakarta:Paradigma
2.http://www.google.com//pengertian konstitusi.html//
3.http://www.google.com//negara dan konstitusi.html// Ibrahim AghiL
4. http://www.ziddu.com/download/14923151/DasarNegara danKonstitusi.doc.html
                                                                                                             







  
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Negara dan Konstitusi”.

         Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian negara, pengertian konstitusi, serta peran konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.

Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I   PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
      1.3  Tujuan
BAB II   PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2.2 Tujuan Konstitusi
2.3 Klasifikasi Konstitusi
2.4 Konstitusi di Negara Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.5 Hubungan Negara dan Konstitusi
            2.6 Hubungan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
            2.7 Perubahan dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
BAB III   PENUTUP
                        KESIMPULAN
                        DAFTAR PUSTAKA
                                    











BAB I
PENDAHULUAN



1.1    Latar Belakang Masalah

 Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.         Wilayah
2.         Pemerintah
3.         Rakyat

Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.

Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.

          Dalam reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.

Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2  Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian Konstitusi?
2.   Apa Tujuan Konstitusi?
3.   Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
4.   Bagaimana konstitusi di Indonesia? Jelaskan!
5.   Bagaimana Hubungan antara pancasila dengan konstitusi?
6.   Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?

1.3 Tujuan

1.    Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2.    Mengetahui mengetahui tujuan adanya konsitusi.
3.    Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
4.    Mengetahui keadaan konstitusi di Indonesia.
5.   Mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
6.   Mengetahui hubungan antara pancasila dengan konstitusi.
7.   Mengetahui proses perubahan konstitusi (amandemen).
8.   Mengetahui contoh atau studi kasus yang ada di Indonesia





PEMBAHASAN


2.1  PENGERTIAN KONSTITUSI

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

a.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri.Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi.

Di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu. Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi.Pilihan di Inggris tidak ada.Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

2.2  TUJUAN DARI KONSTITUSI

Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik.Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi.Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

2.3 KLASIFIKASI KONSTITUSI
                    
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.

Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:

a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)

b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
-  Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
            Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki  kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.  Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.4  KONSTITUSI DI NEGARA INDONESIA

Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :

1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3. Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4.  Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh kunci pokok system pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu system dasar dan system pelaksana.
  
·         Sistem Negara Hukum

Yaitu Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
   
·         Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU. Dengan landasan kedua system itu, system Negara hukum dan system konstitusioanal, diciptakan system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
   
·         Sistem Pelaksana

Lembaga Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan rakyat

Sebelum amandemen dirumuskan, kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR adalah:
1.      Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.       Mengangkat kepala negara dan wakil kepala Negara.
3.      Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan      negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.

Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR.Sebelum amandemen dirumuskan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Berdasarkan Undang-Undang 1945 hasil amandemen Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat .Maka logis bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Presiden disamping MPR dan DPR, dan Presiden bukan sebagai mandataris majelis.

·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

Menurut sistem pemerintahan ini presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam pembuatan Undang-Undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, dan rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.

·         Menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi tergantung pada Presiden.

·         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Dalam sistem ini kedudukan dan peranan DPR adalah kuat.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden tetapi DPR pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jadi sesuai dengan sistem ini maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR.

2.5 HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI

Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

2.6 HUBUNGAN PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup.Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:

1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
           3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi.Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.


2.7 PERUBAHAN DAN MACAM-MACAM PERUBAHAN KONSTITUSI

Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.  Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:

1.  Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2.  Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3.  Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4.  Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.


























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

KonstItusi mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya. Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.











DAFTAR PUSTAKA

1.Prof.DR.H.KAELAN,M.S,DRS.H.ACHMAD ZUBAIDI,M.Si.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.sleman,Yogyakarta:Paradigma
2.http://www.google.com//pengertian konstitusi.html//
3.http://www.google.com//negara dan konstitusi.html// Ibrahim AghiL
4. http://www.ziddu.com/download/14923151/DasarNegara danKonstitusi.doc.html
                                                                                                             






  

No comments:

Post a Comment