KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Negara dan Konstitusi”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian negara,
pengertian konstitusi, serta peran konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya.
Tak
ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2.2 Tujuan Konstitusi
2.3 Klasifikasi Konstitusi
2.4 Konstitusi di Negara Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.5 Hubungan Negara dan Konstitusi
2.6 Hubungan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
2.7 Perubahan dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di
diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat
disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada
didalamnya yaitu :
1. Wilayah
2. Pemerintah
3. Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu
Negara. Jika salah satu dari unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara.
Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya
yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada
sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada
yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat
istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan
dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu
hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undang seperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Dalam reformasi menuntut dilakukannya
amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab
tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada
krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya
nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah
dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena
fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang
demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga
terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada
penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan
kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama
(1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga
siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan
berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan
UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah
mengalami beberapa perubahan. Tuntutan
perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya
penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata
lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan
negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah
peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya
perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang
demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas
yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam
setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan
komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti
apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting
dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat
apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan
apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah
Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial,
kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan
melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah
rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan
sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah
mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat
berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi
menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Konstitusi?
2.
Apa Tujuan Konstitusi?
3. Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
4.
Bagaimana konstitusi di
Indonesia? Jelaskan!
5. Bagaimana Hubungan
antara pancasila dengan konstitusi?
6. Bagaimana Proses perubahan konstitusi
(amandemen)?
1.3
Tujuan
1.
Memahami konsep dasar tentang
konstitusi.
2.
Mengetahui mengetahui tujuan
adanya konsitusi.
3.
Mengetahui beberapa klasifikasi
Konstitusi dari beberapa perspektif.
4. Mengetahui keadaan konstitusi di Indonesia.
5. Mengetahui hubungan antara negara dan
konstitusi.
6. Mengetahui hubungan antara pancasila dengan
konstitusi.
7. Mengetahui proses perubahan konstitusi
(amandemen).
8. Mengetahui contoh atau studi kasus yang ada
di Indonesia
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala
hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution
dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules
for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk
dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi,
pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Dahulu
konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya
bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan
“Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
a.
Konstitusi Tertulis dan Tidak
Tertulis
Konstitusi
memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk
menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.Sendi-sendi itu tentunya
harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak
berdiri.Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written
Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini
diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar
adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut
konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang
di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The
Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada
dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara
bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak
asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi.
Di
inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b
yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama.
Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam
konstitusi.Pilihan di Inggris tidak ada.Penulis Inggris yang akhirnya memilih
lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap
“constitutional.”
Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru
236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal,
di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36
pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal,
Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
2.2 TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga
negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi
manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar
sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik.Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi.Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham
konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the
name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on
parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in
order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika
kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara
alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.3
KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written
constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and
rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang
memiliki ciri-ciri pokok:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan
dengan mudah .
-
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-
undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and
Unitary Constitution).
Bentuk
negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara,
tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
2.4 KONSTITUSI DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi
dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu
Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang
Dasar 1945 beserta amamdemennya. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih
ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum
dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan,
sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan
tersendiri.
Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang
dapat dan harus dilaksanakan.
3. Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi
sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4. Memuat aturan-aturan
pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga
dapat memenuhi tuntutan zaman.
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem
pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh
kunci pokok system pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu system
dasar dan system pelaksana.
·
Sistem Negara Hukum
Yaitu
Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas
kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk
di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
·
Sistem Konstitusional
Pemerintah
berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara
pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta
ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti
GBHN dan UU. Dengan landasan kedua system itu, system Negara hukum dan system
konstitusioanal, diciptakan system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara
lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri
serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
·
Sistem Pelaksana
Lembaga
Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga
Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan
rakyat
Sebelum
amandemen dirumuskan, kekuasaan
Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR adalah:
1. Menetapkan Undang-Undang
Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Mengangkat kepala negara dan wakil kepala
Negara.
3. Memegang kekuasaan negara
yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh majelis.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR.Sebelum
amandemen dirumuskan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi dibawah majelis. Berdasarkan Undang-Undang 1945 hasil amandemen
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat .Maka logis bahwa dalam
menyelenggarakan pemerintahan Presiden disamping MPR dan DPR, dan Presiden
bukan sebagai mandataris majelis.
·
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada dewan perwakilan rakyat
Menurut
sistem pemerintahan ini presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan
tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam pembuatan Undang-Undang,
sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-Undang kepada DPR, dan rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memerhatikan pertimbangan DPD. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
·
Menteri Negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan
rakyat.
Sistem
ini dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi
tergantung pada Presiden.
·
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas
Dalam
sistem ini kedudukan dan peranan DPR adalah kuat.DPR tidak dapat dibubarkan
oleh presiden tetapi DPR pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap
rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.Jadi sesuai dengan sistem ini maka kebijaksanaan atau
tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR.
2.5
HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.6
HUBUNGAN PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup.Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang
tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky.Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en
autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi.Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
2.7 PERUBAHAN DAN MACAM-MACAM PERUBAHAN
KONSTITUSI
Dari
segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah
amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan
berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung
arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran
atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan
Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta
bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan
tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat
didalamnya. Menurut KC Wheare konstitusi
itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju
dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya
adalah:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan
pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar
(dikehendaki).
2. Agar rakyat mendapat kesempatan
untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3. Agar kekuasaan Negara serikat dan
kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing
pihak secara tersendiri.
4.
Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok
minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
KonstItusi
mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti sempit memiliki
arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam
pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu
negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai
tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara
Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan
bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai
dengan kaedah Negara pembuatnya. Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan
kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan
suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi
Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara
berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya
konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan
tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan
dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan
terkendali untuk kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
1.Prof.DR.H.KAELAN,M.S,DRS.H.ACHMAD
ZUBAIDI,M.Si.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.sleman,Yogyakarta:Paradigma
2.http://www.google.com//pengertian
konstitusi.html//
3.http://www.google.com//negara dan
konstitusi.html// Ibrahim AghiL
4.
http://www.ziddu.com/download/14923151/DasarNegara danKonstitusi.doc.html
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Negara dan Konstitusi”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian negara,
pengertian konstitusi, serta peran konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya.
Tak
ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2.2 Tujuan Konstitusi
2.3 Klasifikasi Konstitusi
2.4 Konstitusi di Negara Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.5 Hubungan Negara dan Konstitusi
2.6 Hubungan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
2.7 Perubahan dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di
diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat
disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada
didalamnya yaitu :
1. Wilayah
2. Pemerintah
3. Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu
Negara. Jika salah satu dari unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara.
Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya
yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada
sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada
yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat
istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan
dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu
hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undang seperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Dalam reformasi menuntut dilakukannya
amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab
tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada
krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya
nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah
dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena
fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang
demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga
terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada
penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan
kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama
(1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga
siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan
berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan
UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah
mengalami beberapa perubahan. Tuntutan
perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya
penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata
lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan
negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah
peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya
perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang
demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas
yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam
setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan
komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti
apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting
dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat
apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan
apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah
Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial,
kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan
melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah
rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan
sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah
mencerminkan kehendak bersama.Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat
berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.Sebab dapat dikatakan konstitusi
menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Konstitusi?
2.
Apa Tujuan Konstitusi?
3. Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
4.
Bagaimana konstitusi di
Indonesia? Jelaskan!
5. Bagaimana Hubungan
antara pancasila dengan konstitusi?
6. Bagaimana Proses perubahan konstitusi
(amandemen)?
1.3
Tujuan
1.
Memahami konsep dasar tentang
konstitusi.
2.
Mengetahui mengetahui tujuan
adanya konsitusi.
3.
Mengetahui beberapa klasifikasi
Konstitusi dari beberapa perspektif.
4. Mengetahui keadaan konstitusi di Indonesia.
5. Mengetahui hubungan antara negara dan
konstitusi.
6. Mengetahui hubungan antara pancasila dengan
konstitusi.
7. Mengetahui proses perubahan konstitusi
(amandemen).
8. Mengetahui contoh atau studi kasus yang ada
di Indonesia
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala
hukum.Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution
dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules
for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk
dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi,
pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Dahulu
konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya
bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan
“Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
a.
Konstitusi Tertulis dan Tidak
Tertulis
Konstitusi
memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk
menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.Sendi-sendi itu tentunya
harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak
berdiri.Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written
Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini
diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar
adat kebiasaan.Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut
konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang
di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The
Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada
dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara
bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak
asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi.
Di
inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b
yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama.
Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam
konstitusi.Pilihan di Inggris tidak ada.Penulis Inggris yang akhirnya memilih
lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap
“constitutional.”
Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru
236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal,
di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36
pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal,
Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
2.2 TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga
negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi
manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar
sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik.Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi.Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham
konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the
name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on
parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in
order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika
kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara
alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.3
KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written
constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and
rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang
memiliki ciri-ciri pokok:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan
dengan mudah .
-
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-
undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and
Unitary Constitution).
Bentuk
negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara,
tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
2.4 KONSTITUSI DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi
dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu
Negara.Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang
Dasar 1945 beserta amamdemennya. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih
ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum
dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan,
sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan
tersendiri.
Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang
dapat dan harus dilaksanakan.
3. Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi
sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4. Memuat aturan-aturan
pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga
dapat memenuhi tuntutan zaman.
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem
pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh
kunci pokok system pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu system
dasar dan system pelaksana.
·
Sistem Negara Hukum
Yaitu
Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas
kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk
di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
·
Sistem Konstitusional
Pemerintah
berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara
pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta
ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti
GBHN dan UU. Dengan landasan kedua system itu, system Negara hukum dan system
konstitusioanal, diciptakan system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara
lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri
serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
·
Sistem Pelaksana
Lembaga
Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga
Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan
rakyat
Sebelum
amandemen dirumuskan, kekuasaan
Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR adalah:
1. Menetapkan Undang-Undang
Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Mengangkat kepala negara dan wakil kepala
Negara.
3. Memegang kekuasaan negara
yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh majelis.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR.Sebelum
amandemen dirumuskan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi dibawah majelis. Berdasarkan Undang-Undang 1945 hasil amandemen
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat .Maka logis bahwa dalam
menyelenggarakan pemerintahan Presiden disamping MPR dan DPR, dan Presiden
bukan sebagai mandataris majelis.
·
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada dewan perwakilan rakyat
Menurut
sistem pemerintahan ini presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan
tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam pembuatan Undang-Undang,
sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-Undang kepada DPR, dan rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memerhatikan pertimbangan DPD. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
·
Menteri Negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan
rakyat.
Sistem
ini dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung daripada dewan, akan tetapi
tergantung pada Presiden.
·
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas
Dalam
sistem ini kedudukan dan peranan DPR adalah kuat.DPR tidak dapat dibubarkan
oleh presiden tetapi DPR pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap
rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.Jadi sesuai dengan sistem ini maka kebijaksanaan atau
tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR.
2.5
HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.6
HUBUNGAN PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup.Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang
tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky.Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en
autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi.Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
2.7 PERUBAHAN DAN MACAM-MACAM PERUBAHAN
KONSTITUSI
Dari
segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah
amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan
berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung
arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran
atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan
Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta
bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan
tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat
didalamnya. Menurut KC Wheare konstitusi
itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju
dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya
adalah:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan
pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar
(dikehendaki).
2. Agar rakyat mendapat kesempatan
untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3. Agar kekuasaan Negara serikat dan
kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing
pihak secara tersendiri.
4.
Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok
minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
KonstItusi
mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti sempit memiliki
arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam
pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu
negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai
tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara
Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan
bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai
dengan kaedah Negara pembuatnya. Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan
kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan
suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi
Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara
berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya
konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan
tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan
dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan
terkendali untuk kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
1.Prof.DR.H.KAELAN,M.S,DRS.H.ACHMAD
ZUBAIDI,M.Si.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.sleman,Yogyakarta:Paradigma
2.http://www.google.com//pengertian
konstitusi.html//
3.http://www.google.com//negara dan
konstitusi.html// Ibrahim AghiL
4.
http://www.ziddu.com/download/14923151/DasarNegara danKonstitusi.doc.html
No comments:
Post a Comment